| TAX JOURNAL |
Pemerintah Berjuang Hapus PPN UKM Beromset di Bawah Rp 2,5 Miliar |
Kamis, 19 Agustus 2010 16.30 WIB
|
| |
Cadangan Risiko Fiskal 2011 Capai Rp 3,5 Triliun |
Kamis, 19 Agustus 2010 13.20 WIB
|
| |
Pajak Sektor Migas Turun Rp 1,2 Triliun di 2011 |
Kamis, 19 Agustus 2010 16.45 WIB
|
| |
Ditjen Pajak 'Sebar' Intel di 6 Negara |
Kamis, 19 Agustus 2010 16.40 WIB
|
| |
Nasabah Bayar Pajak dan Biaya Haji, DPK Bank Susut Rp 8,4 Triliun |
Kamis, 19 Agustus 2010 12.15 WIB
|
| |
Agus Marto Harus Kerja Keras Naikkan Tax Ratio 0,1% di 2011 |
Rabu, 18 Agustus 2010 07.00 WIB
|
| |
Penerimaan Pajak Ditargetkan Rp 839,5 Triliun di 2011 |
Selasa, 17 Agustus 2010 09.26 WIB
|
| |
Kantor Pajak Orang Kaya akan Dibuat di Daerah |
Selasa, 17 Agustus 2010 08.20 WIB
|
| |
Agus Marto: 18 Petugas Itjen di Pajak Atas Perintah Saya |
Jumat, 13 Agustus 2010 16.45 WIB
|
| |
Menlu Minta Penempatan Aparat Pajak di LN Dipertimbangkan Baik |
Jumat, 13 Agustus 2010 15.45 WIB
|
| |
|
| |
|
| Penerimaan Pajak Bakal Turun Gara-gara AC-FTA |
Sabtu, 06 Februari 2010 20.45 WIB
Oleh: Iin Caratri
|
(Managementfile - Tax) - Pemberlakuan perdagangan bebas antara ASEAN-China lewat AC-FTA (ASEAN-China Free Trade Agreement) mengancam turunnya penerimaan pajak, terutama pajak perusahaan dalam negeri. Karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang kolaps dengan pemberlakuikan AC-FTA.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (4/2/2010).
"Kalau industri kolaps, penurunan pajak badannya ada, tapi saya tidak tahu berapa yang mau kolaps. Semoga kita harapkan tidak ada yang kolaps," tuturnya.
Meskipun begitu, Tjiptardjo menungkapkan, ada nilai tambah bagi penerimaan pajak dengan berlakunya AC-FTA ini, yaitu meningkatnya penerimaan PPh Impor, karena akan banyak barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia. "Kalau volumenya lebih banyak, penerimaan saya naik. Persoalannya adalah di (pajak) badannya malah berkurang, karena banyak industri dalam negeri yang kolaps," katanya.
Secara umum di luar AC-FTA, Tjiptardjo mengatakan, potensi kerugian penerimaan pajak akibat berlakunya penurunan tarif PPh tahun ini sesuai UU PPh, dan juga berlakunya UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang baru mulai April 2010.
Tjiptardjo mengatakan, penurunan tarif PPh di 2010 menimbulkan potensi kerugian senilai Rp 30 triliun. Sedangkan untuk penerapan UU PPN, timbul kerugian Rp 5 triliun.
Meskipun banyak faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan tersebut, Tjiptardjo mengakui Ditjen Pajak tidak bisa begitu saja menurunkan target penerimaan pajak karena sudah diatur dalam APBN yang disepakati antara pemerintah dengan DPR.
(ic/IC/dtc)
|
|
|
|